SERTIFIKASI GURU OH ….. SERTIFIKASI
16 Mei 2008
Keluarnya Undang-undang Guru dan Dosen memberikan satu cerita menarik tentang eksistensi pendidik di negeri ini. Permasalahan pendidikan yang demikian carut marut memunculkan stigma bahwa akar penyebab adalah pendidik yang kurang bermutu. Untuk itu pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional menggulirkan aturan dikotomi pendidik antara yang kompeten dan tidak kompeten baik itu guru negeri atau swasta.
Aturan pendikotomian pendidik melalui program sertifikasi ini menjadikan guru seorang pesakitan yang menunggu vonis. Padahal, jika ditelurusuri guru adalah profesi yang sudah diakui karena mereka telah memiliki akta mengajar. Apakah sangat tidak cukup bagi seorang guru dengan modal yang ada sehingga harus diuji ulang. Ditambah lagi, metode evaluasi antara guru yang berhasil lolos dan tidak hanya melalui portofolio. Sungguh sangat tidak bijaksana, kenapa ? Bukti diri melalui portofolio ini dapat dibuat ulang dalam waktu yang relatif singkat. Tapi itulah kebijakan pemerintah, kita hanya bisa melaksanakan.
Selamat bagi para guru yang melaksanakan proses sertifikasi, semoga anda lolos dan dapat menjadi panutan kami yang muda, bukan sebaliknya.
Entry Filed under: Pendidikan. Tag: Guru, Sertifikasi Guru.
1 Comment Add your own
Leave a Comment
Some HTML allowed:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>
Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed








1. sastrosuwiryo | 16 Mei 2008 at 11:18 am
wah….benar sekali pak. padahal sertifikasi hanya menuntut bukti fisik berupa lembaran kertas, yang mungkin sama sekali tidak bermakna. sering kali terjadi bukti fisik itu hanya merupakan tipu muslihat belaka, dalam arti semuanya palsu. apakah ini berarti memang dunia pendidikan kita penuh kepalsuan, ya? oh, ya….terlepas dari itu saya sampaikan salam kenal buat bapak. kalau berkenan, blognya saya taut. terima kasih